Setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda ketika mengurus KITAS dan izin tinggal. Perusahaan kami menawarkan layanan konsultasi yang menyesuaikan dengan situasi dan kebutuhan klien. Kami akan menganalisis jenis KITAS yang tepat, membantu mengumpulkan dokumen yang diperlukan, dan memberikan saran tentang langkah-langkah berikutnya. Pendekatan pribadi ini memastikan bahwa setiap klien mendapatkan layanan yang tepat sesuai dengan kebutuhannya, sehingga proses pemrosesan dokumen menjadi lebih lancar dan memenuhi harapan. Layanan ini mencakup pengurusan paspor, visa, izin tinggal, dan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah negara tersebut. Pengurusan Izin Tinggal Asing di Indonesia melibatkan beberapa langkah administratif yang harus dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) atau ekspatriat yang ingin tinggal dan bekerja di negara ini.

Kami menjaga kerahasiaan dokumen anda dengan sangat hati-hati dan mematuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia. Pastikan untuk melakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran sebagai referensi. Kami di Kandara percaya betapa berharganya waktu dan energi Anda, sehingga Kami menawarkan Anda untuk menghemat waktu dalam mengisi formulir atau berurusan dengan instansi pemerintah, Kami yang akan menjembatani permasalahan Anda dalam mendapatkan Izin Kerja. Dari segi mutu instansi, adanya perjanjian internasional atau konvensi internasional yang berdampak langsung atau you can try this out tidak langsung terhadap pelaksanaan fungsi keimigrasian juga merupakan salah satu faktor diberlakukannya KITAS.
Izin tersebut dapat diperoleh di kedutaan Indonesia di negara mana pun atau di Indonesia sendiri jika Anda berada di wilayahnya dengan visa sosial 211, dengan mengubahnya menjadi KITAS. Setelah mendapatkan izin, pastikan Anda untuk memperbarui dokumen dan mematuhi segala kewajiban pelaporan. Salah satu keunggulan Kontrak Hukum adalah transparansi dalam proses dan biaya. Kamu akan diberikan penjelasan yang jelas mengenai setiap langkah yang akan diambil, serta rincian biaya yang diperlukan. KITAS, atau kartu Izin Tinggal Terbatas, merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki dan dapat digunakan oleh WNA untuk tinggal sementara di Indonesia.
Sebagai sebuah izin tinggal sementara, KITAS memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya antara 6 hingga 12 bulan, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, sebuah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara you can try this out asing (WNA) yang berencana untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Perlu dicatat bahwa perpanjangan izin biasanya memerlukan pembayaran biaya tertentu. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan simpan bukti pembayaran sebagai referensi.
Jasa KITAS adalah layanan yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan yang berpengalaman dalam mengurus proses administratif dan perizinan terkait KITAS. Jasa ini membantu warga asing dan perusahaan dalam mengurus persyaratan, dokumen, serta prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan izin tinggal dan bekerja di Indonesia. Jasa KITAS akan memandu proses pengajuan, pembaruan, dan perpanjangan KITAS. Orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia (disponsori pasangan) berhak mengajukan ITAS pasangan. Orang asing hanya diperbolehkan tinggal di Indonesia tetapi dilarang bekerja di Indonesia. Namun, orang asing tersebut tetap bisa bekerja di Indonesia dengan syarat memperoleh izin kerja agar dapat beroperasi secara resmi.
Untuk informasi lebih information mengenai biaya jasa urus KITAS silahkan bapak/ibu hubungi kami melaui WA. Menurut PP No 48 Tahun 2021, Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal tidak lebih dari 10 tahun. Meski sering dianggap serupa, KITAS dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) memiliki perbedaan yang signifikan. Cara untuk mendapatkan KITAP adalah pemohon yang telah memiliki KITAS harus telah tinggal lebih dari 3 tahun berturut-turut di Indonesia dan pemohon yang berkaitan dengan urusan perkawinan telah mencapai usia perkawinan paling singkat 2 tahun.